Find Us On Social Media :

Siap-siap, Bapenda Akan Datang dan Tagih Langsung ke Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

By Selasa, 11 November 2025 | 08:35
Bapenda di berbagai wilayah mulai melakukan penagihan langsung ke rumah warga yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). (TribunJualBeli)

MOTOR Plus - online.com - Siap-siap, Bapenda akan melakukan tagihan langsung ke rumah para penunggak pajak kendaraan.

Tercatat ada tiga wilayah yang akan didatangi petugas Bapenda untuk melakukan penagihan pembayaran.

Masih banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak walaupun sudah diadakan program pemutihan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di berbagai wilayah mulai melakukan penagihan langsung ke rumah warga yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Langkah jemput bola atau program door to door ini dilakukan untuk menekan angka tunggakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar PKB tepat waktu.

PKB merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik atau penguasa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang pembayarannya dilakukan setiap satu tahun sekali dan pengesahan STNK setiap lima tahun.

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif.

Melalui program penagihan langsung diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerahnya.

Baca Juga: Fakta Terungkap, Polisi Tidak Bisa Tilang Kendaraan yang Pajaknya Mati?

Wilayah yang mulai menerapkan kebijakan datangi rumah penunggak pajak kendaraan, yaitu:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menggelar program door to door ke rumah penunggak pajak kendaraan.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan pemerintah berupaya menekan nilai piutang pajak, salah satunya dengan program Samsat door to door, yakni menagih sampai rumah.

Namun, Danang menjelaskan, karena anggaran terbatas, penagihan pajak kendaraan dilakukan bertahap untuk efisiensi.

Awalnya masyarakat diingatkan melalui program sengkuyung, lalu jika tiga bulan tetap menunggak, penagihan dilakukan lewat pesan WhatsApp sebelum akhirnya petugas mendatangi rumah.

Prioritas diberikan pada penunggak dengan nilai piutang besar, terutama kendaraan roda empat.

2. Sulawesi Selatan

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan mulai aktif menjalankan program penagihan pajak kendaraan bermotor dengan sistem door to door atau kunjungan langsung ke rumah wajib pajak.

Program ini dilakukan oleh masing-masing UPT di wilayahnya untuk mengingatkan masyarakat agar segera melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat terdekat.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Persyaratannya

Berdasarkan informasi dari Kompas.com, kegiatan penagihan langsung ini telah berjalan sejak Mei 2024.

3. Sumatera Selatan

Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) juga menjalankan program door to door untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) membentuk tiga tim khusus guna mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut.

Melalui program kunjungan langsung ini, masyarakat di wilayah pelosok diharapkan lebih mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Selain tiga daerah tersebut, beberapa wilayah lain juga pernah menerapkan langkah tegas terhadap penunggak pajak kendaraan.

Jakarta, misalnya, pada 2019 pemerintah sempat memberlakukan ancaman penangkapan sementara bagi wajib pajak yang menunggak.

Selain itu, Bapenda Banten juga sempat melakukan program Kendaraan Bermotor Wajib Daftar Ulang (KMBU) melalui skema jemput bola ke rumah masyarakat atau door to door pada 2023.

Sementara itu, program penagihan door to door juga telah dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara pada 2021 dan Kalimantan Timur pada 2023 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.