Melansir Kompas TV, dalam program ini, penghapusan sanksi mencakup dua jenis denda, yaitu:
1. Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor.
Artinya, bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak tahunan maupun yang baru akan melakukan balik nama kendaraan, dapat melunasi kewajiban tanpa dikenakan tambahan biaya akibat keterlambatan.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib dan akurat.
Baca Juga: Bangkit dari Kubur, Motor Legendaris Honda CG 125 Versi Baru Meluncur Dijual Rp 16 Juta
Untuk memberikan kemudahan, pembayaran pajak kini bisa dilakukan pada akhir pekan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Layanan ini memungkinkan wajib pajak melunasi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat, cukup melalui ponsel.
Melalui SIGNAL, masyarakat dapat mengakses informasi pajak, melakukan pembayaran secara daring, hingga mendapatkan e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak) yang sah.
Dengan sistem digital ini, proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa antrean panjang di loket.
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI mengimbau masyarakat agar memanfaatkan masa pemutihan ini sebaik mungkin.
Program hanya berlangsung sampai 31 Desember 2025 dan tidak ada perpanjangan setelah periode berakhir.