Find Us On Social Media :

Polisi Tetap Tilang Kendaraan yang Belum Bayar Pajak, Ini Dasar Hukumnya

By Rabu, 12 November 2025 | 09:00
Kendaraan yang belum bayar pajak atau pajak mati tetap ditilang polisi. (IG @tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Waspada, polisi tetap bisa tilang kendaraan yang belum bayar pajak, dasar hukumnya lengkap.

Selama ini tidak sedikit pemilik kendaraan yang menganggap polisi tidak berhak melakukan penilangan kepada kendaraan yang mati pajaknya.

Walaupun sudah digelar pemutihan pajak kendaraan di seluruh Indonesia, namun masih banyak pemilik kendaraan yang mangkir melakukan pembayaran.

Karena itu, kepolisian akan menindak termasuk melakukan penilangan kepada kendaraan yang belum bayar pajak.

Proses penilangan pada saat digelarnya razia merupakan tugas polisi untuk melakukan penegakan hukum.

Sementara menyangkut soal pembayaran pajak kendaraan merupakan kewenangan Samsat atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Melansir laman tribratanews.polri.go.id hal ini dibenarkan oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tidak berhak menilang. Bahkan seandainya pembayar pajak telat ini pas kena razia di jalan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau semua surat lengkap dan tidak ada masalah, ya tidak bisa ditilang," ucapnya.

Baca Juga: Fakta Terungkap, Polisi Tidak Bisa Tilang Kendaraan yang Pajaknya Mati?

Mengacu pada Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat (2) mengatur tugas Kepolisian.

Pasal 70 ayat (2) ini menjelaskan STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan setiap tahunnya.