Find Us On Social Media :

Polisi Tetap Tilang Kendaraan yang Belum Bayar Pajak, Ini Dasar Hukumnya

By Rabu, 12 November 2025 | 09:00
Kendaraan yang belum bayar pajak atau pajak mati tetap ditilang polisi. (IG @tmcpoldametro)

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan perlima tahun, ini artinya surat-surat kendaraannya tidak sah.

Jadi dasar hukum tilang yang dilakukan polisi seperti dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 itu penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati, tetapi pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Apabila dokumen kendaraan itu mati berarti STNK tidak diregistrasi ulang.

Artinya STNK itu tidak berlaku dalam arti mati dan bisa ditilang oleh polisi lalu lintas.

Polisi menilang STNK yang mati atau telat bayar pajak kendaraan, bukan menilang pajak.

Sebab bukti bayar pajak itu kertas biasa, sementara STNK yang disahkan setiap tahun merupakan dokumen negara.

Baca Juga: Siap-siap, Bapenda Akan Datang dan Tagih Langsung ke Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 lebih spesifik mengatur mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pada pasal 37 ayat (2 dan 3) menjelaskan tentang registrasi dan identifikasi kendaraan betmotor.

Pada ayat 2: STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Ayat 3: STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal dterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Dalam prakteknya, pengesahan STNK dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat di masing-masing daerah.

Hal ini dipertegas dalam pasal 106 ayat (5) UU No. 22 tahun 2009 dijelaskan: