Bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda nomor Kendaraan dan Surat Tanda Coba kendaraan bermotor
Baca Juga: Daftar Jawara GridOto Award 2025, Honda ADV 160 Roadsync Raih Motorcycle of The Year 2025
b. Surat Izin Mengemudi (SIM)
c. Bukti lulus Uji Berkala dan/atau
d. Tanda Bukti Lain yang Sah
Kemudian pasal pada pasal 288 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf (a) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,.
Berdasarka peraturan Uundang-Undang No. 22 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012, itulah yang menjadi landasan hukum polisi untuk menilang.
Tilang yang dilakukan anggota polisi sejatinya bukan karena pengendara belum bayar pajak kendaraan bermotor, tetapi karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.
Oleh karena lembar STNK disimpan menjadi satu dengan Surat Ketetapan pajak (SKPD) pajak kendaraan bermotor (PKB), maka sering kali terkesan di pikiran pengendara kendaraan bermotor bahwa alasan penilangan adalah karena pengendara belum melunasi pajak kendaraan, padahal tidak demikian.