MOTOR Plus-online.com - Selain DKI Jakarta dan wilayah lain, Aceh juga menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Program ampunan denda pajak dimulai hari ini, Rabu (12/11/2025).
Salah satu keringanan yang diberikan adalah seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan dibebaskan.
Melansir Kompas TV, Pemerintah Provinsi Aceh resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 12 November 2025.
Program ini dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang pembebasan pajak atas kendaraan bermotor.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dibebani denda maupun biaya tambahan lainnya.
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, bersama Wakil Gubernur Fadhullah, SE, melalui akun Instagram @bpkaaceh, secara resmi mengumumkan peluncuran program ini kepada masyarakat Aceh dengan tujuan memberikan keringanan finansial sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Inisiatif ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam mengatasi tunggakan pajak yang menumpuk serta mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Aceh.
Baca Juga: Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ternyata Bahan Baku BBM Bobibos Berbeda dari Biasanya
Program pemutihan ini memberikan sejumlah manfaat. Pertama, seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan akan dibebaskan, sehingga masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena beban biaya tinggi, kini memiliki kesempatan untuk menuntaskan kewajiban tanpa tekanan.
Kedua, seluruh denda pajak juga turut dihapuskan.