Hal ini menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi maupun situasi ekonomi yang belum stabil.
Tak hanya itu, masyarakat juga akan dibebaskan dari pajak progresif.
Ini berarti pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor tidak akan dikenakan tarif pajak berlapis yang biasanya diterapkan berdasarkan jumlah kendaraan.
Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas juga akan dibebaskan sepenuhnya, memberi peluang besar bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Pemprov Aceh mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun pemutihan ini memberikan keringanan besar, tetap ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak.
Program ini menjadi langkah progresif Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus memperbaiki sistem data kendaraan bermotor di daerah.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh di bpka.acehprov.go.id.