MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaaan di Aceh digelar lagi, denda dihapus 100 persen.
Saat ini masih ada beberapa provinsi di Indonesia yang mengadakan program ampunan denda pajak kendaraan.
Selain DKI Jakarta, pemutihan kembali diadakan di Provinsi Aceh.
Salah satu keringanan yang diberikan adalah pembebasan denda 100 persen.
Pemerintah Provinsi Aceh resmi menetapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku hari ini, Rabu (12/11/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dan memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.
“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat,” ungkap Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Profil Muhammad Ikhlas Thamrin Penemu BBM Bobibos, Penemu Motor dan Kompor Pulsa
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, memastikan bahwa seluruh sarana pelayanan pajak daerah telah siap untuk melaksanakan program tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian sistem informasi, prosedur pelayanan, serta koordinasi dengan seluruh Kantor Bersama Samsat di Aceh.
“Kami memastikan seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah. Program pemutihan ini bukan sekadar penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari penataan dan akurasi data kendaraan bermotor di Aceh,” kata Reza melansir Kompas.com.