Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaaan di Aceh Digelar Lagi, Denda Dihapus 100 Persen

By Sabtu, 15 November 2025 | 12:48
Provinsi Aceh kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025. (samsatbandaaceh-dev.acehprov.go.id)

Reza menambahkan, ruang lingkup program pemutihan pajak tahun 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan. Pertama, penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.

Kedua, penghapusan 100 persen sanksi administrasi berupa denda, termasuk bagi kendaraan baru. Ketiga, pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.

"BPKA mencatat terdapat sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, namun baru sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak," ujarnya.

Menurut Reza, kebijakan baru ini merupakan kelanjutan dari program pemutihan sebelumnya yang diperpanjang hingga Januari 2025.

Desain cakupannya diperluas dan sistem pelayanan yang diperkuat agar partisipasi wajib pajak meningkat secara signifikan.

Baca Juga: Ramaikan IMHAX 2025 Yamaha Hadirkan Helm, Aksesori, Apparel Sampai Promo Spesial

“Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan melalui seluruh Kantor Bersama Samsat serta layanan unggulan meliputi Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Pelayanan Publik, Samsat Jempol (Jemput Bola), dan Samsat Gampong. Pemerintah Aceh mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemberlakuannya berakhir,” tutur Reza.

“Semakin cepat mengurus, semakin mudah prosesnya. Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki status legalitas kendaraan,” tambahnya.