Ada 8 jenis pelanggaran yang jadi incaran dalam Operasi Zebra 2025, berikut rinciannya serta denda tilangnya :
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan : Denda Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan (Pasal 289)
- Tidak memakai helm SNI : Denda Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
- Melanggar rambu atau marka jalan : Denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
- Melanggar lampu APILL : Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
- Menggunakan ponsel saat berkendara : Denda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan (Pasal 283)
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan : Denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1)
- Balap liar : Denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1)
- Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang : Denda Rp 500.000 atau berupa pidana penjara paling lama dua bulan (Pasal 307).