Find Us On Social Media :

Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan di Aplikasi SIGNAL, Anti Repot dan Bebas Antri

By Sabtu, 15 November 2025 | 15:20
Anti pegal dan capek antri, sekarang bayar pajak kendaraan bisa melalui aplikasi SIGNAL (online). ( samsatdigital.id)

MOTOR Plus-online.com - Sekarang bayar pajak kendaraan bisa sambil rebahan di rumah pakai HP.

Syarat dan cara membayar pajak lewat aplikasi SIGNAL, anti repot bebas antri.

Pembayaran pajak kendaraan tahunan kini bisa dilakukan dengan jauh lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Samsat dan tanpa bantuan calo.

Pemerintah telah menyediakan layanan digital yang memungkinkan pemilik kendaraan mengurus kewajiban pajaknya secara mandiri, mulai dari aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Proses yang dulu identik dengan antre panjang dan birokrasi rumit kini dapat diselesaikan hanya melalui ponsel dalam hitungan menit, sekaligus mengurangi potensi pungutan liar karena seluruh transaksi dilakukan secara resmi dan transparan.

Bagaimana cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital?

Sebelum melakukan pengeseham pemohon perlu memiliki akun SIGNAL terlebih dahulu, berikut cara daftarnya:

- Unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store atau App Store.

Baca Juga: 2 Hari Jelang Operasi Zebra 2025, Denda Paling Mahal Tembus Rp 750 Ribu

- Buka aplikasi dan pilih “Daftar di sini”.

- Isi data yang diminta, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor HP, dan password.

- Unggah foto KTP, kemudian lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.