MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini masih digelar di beberapa provinsi.
Selain DKI Jakarta, Kepulauan Riau ikut memperpanjang ampunan denda pajak kendaraan.
Melansir laman kepriprov.go.id, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 hingga 15 Desember 2025.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah, pada Minggu (16/11/2025).
Abdullah menjelaskan bahwa perpanjangan program ini diberikan atas arahan langsung Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad.
Hal ini menyusul tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disediakan.
Kunjungan masyarakat ke kantor layanan Bapenda maupun gerai Samsat tercatat meningkat signifikan sejak program pemutihan diberlakukan.
“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama,” ujar Abdullah.
Baca Juga: Cepat ke Samsat Terdekat, DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun 2025
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 menawarkan sejumlah keringanan, antara lain:
1. Pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan, mulai dari 10% hingga 100%.
2. Pembebasan sanksi administrasi PKB.
3. Pembebasan denda SWDKLLJ, kecuali untuk tahun berjalan.