Find Us On Social Media :

Sengaja Tutup Pelat Nomor Motor, Dendanya Bikin Dompet Tipis

By Kamis, 20 November 2025 | 16:15
Pelat nomor sengaja ditutup untuk menghindari tilang ETLE, dendanya mencapai Rp 500 ribu. (Kompas.com)

Berdasarkan Pasal 68 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor wajib memasang pelat dengan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Bagi yang melanggar, ancamannya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Tindakan menutup pelat nomor bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menyulitkan identifikasi kendaraan dan mengganggu efektivitas penegakan hukum berbasis ETLE.