Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif dan pembebasan BBNKB kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memudahkan masyarakat menertibkan data kendaraan.
2. Kalimantan Barat
Program keringanan pajak di Kalimantan Barat berlaku hingga 20 Desember 2025. Pemerintah provinsi memberikan berbagai insentif, antara lain bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5 persen bagi wajib pajak taat, potongan 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, serta pembebasan BBNKB kendaraan bekas.
3. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Desember 2025.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak dibebaskan dari denda keterlambatan dan hanya perlu membayar biaya administrasi seperti pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
4. Kalimantan Selatan
Masyarakat Kalimantan Selatan juga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai 31 Desember 2025.
Dalam program ini, pemerintah daerah memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak, dengan ketentuan wajib pajak hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan.
Baca Juga: Kepulauan Riau Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaaan 2025, Ada Pengurangan Pokok PKB 100 Persen
Selain itu, ada diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.
5. Sulawesi Selatan