Find Us On Social Media :

7 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Sampai April 2026

By Sabtu, 22 November 2025 | 16:00
Masih ada pemutihan pajak kendaraan di 7 provinsi, salah satunya berakhir sampai bulan April 2026 mendatang. (Otomotif)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini masih berlangsung.

Tercatat masih ada 7 provinsi di Indonesia yang memberikan ampunan denda pajak kendaraan.

Salah satu provinsi bahkan masa berlakunya sampai bulan April 2026.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program ampunan denda pajak yang diadakan pemerintah provinsi (Pemprov) setiap tahun sekali.

Beberapa keringanan yang diberikan antara lain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai bebas BBNKB.

Menjelang akhir tahun 2025, tepatnya di bulan November, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin menertibkan administrasi kendaraan dengan biaya lebih ringan.

Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk memperbarui dokumen kendaraan tanpa terbebani denda keterlambatan.

Baca Juga: Indomobil eMotor Sprinto Resmi Meluncur di GJAW 2025, Jarak Tempuh 110 Km Dijual Cuma Segini

Berikut daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan dilansir dari Kompas.com

1. Aceh

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif dan pembebasan BBNKB kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memudahkan masyarakat menertibkan data kendaraan.

2. Kalimantan Barat

Program keringanan pajak di Kalimantan Barat berlaku hingga 20 Desember 2025. Pemerintah provinsi memberikan berbagai insentif, antara lain bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5 persen bagi wajib pajak taat, potongan 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, serta pembebasan BBNKB kendaraan bekas.

3. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Desember 2025.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak dibebaskan dari denda keterlambatan dan hanya perlu membayar biaya administrasi seperti pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

4. Kalimantan Selatan

Masyarakat Kalimantan Selatan juga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai 31 Desember 2025.

Dalam program ini, pemerintah daerah memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak, dengan ketentuan wajib pajak hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan.

Baca Juga: Kepulauan Riau Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaaan 2025, Ada Pengurangan Pokok PKB 100 Persen

Selain itu, ada diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.

5. Sulawesi Selatan

Provinsi Sulawesi Selatan memberikan diskon PKB sebesar 9,5 persen sepanjang tahun 2025.

Selain itu, wajib pajak juga mendapatkan bebas denda PKB dan potongan tunggakan 25 persen untuk kendaraan dalam provinsi atau 50 persen untuk kendaraan luar provinsi. Program ini berlangsung hingga 31 Desember 2025.

6. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan masa berlaku hingga April 2026.

Kebijakan ini memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB bagi kendaraan tahun 2024 ke bawah, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa.

7. Papua Barat

Pemprov Papua Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak hingga 20 Desember 2025.

Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak, sehingga menjadi kesempatan untuk menertibkan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

Dengan berbagai kebijakan keringanan yang masih berlaku di sejumlah provinsi, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum masa berlakunya berakhir.