Find Us On Social Media :

Lacak Kendaraan Nunggak Pajak, Bapenda Jabar Luncurkan Aplikasi Panah Pasopati

By Minggu, 23 November 2025 | 09:00
Kantor Samsat Kota Bandung, Jawa Barat. (Kompas.com)

Tak hanya itu, Bapenda juga berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Panah Pasopati secara lebih luas.

“Besar harapan Kabupaten/Kota dapat bergerak bersama. Mengenai aplikasi, apabila ada yang segera akan melaksanakan, akan Bapenda siapkan dan berikan ke Kabupaten/Kota,” kata Asep.

Sementara itu, agar tidak terjaring penindakan di lapangan, pemilik kendaraan dapat lebih dulu memastikan status pajaknya dan melakukan pembayaran secara daring melalui aplikasi Signal.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.

Kode Bayar di aplikasi Signal hanya akan berlaku selama 2 jam.

Setelah 2 jam, Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.