MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2025 masih berlangsung di beberapa provinsi.
DKI Jakarta dan Papua Barat diantara yang masih mengadakan program ampunan denda pajak kendaraan.
Masa berlaku pemutihan sampai akhir tahun 2025 atau 31 Desember.
Program pemutihan merupakan ampunan denda pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) di seluruh Indonesia.
Tujuannya agar penunggak pajak kendaraan mendapatkan keringanan saat membayar pajak.
Beberapa keringanan yang biasanya diberikan antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Setiap provinsi menawarkan skema pemutihan dan diskon pajak yang berbeda-beda.
Beberapa provinsi juga memberikan tambahan insentif berupa penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, termasuk tunggakannya.
Baca Juga: Pertamina Lubricants Bagikan Oli dan Sembako Untuk Korban Bencana Alam di Sumut dan Sumbar
Masyarakat memiliki kesempatan lebih mudah untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meringankan beban biaya tahunan.
Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang Desember 2025, melansir Kompas TV: