1. DKI Jakarta
Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Desember 2025 berlaku hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta.
Ada dua komponen yang dibebaskan pada program ini, yakni bebas sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini digelar tanpa syarat berbelit, sehingga pembebasan dapat diberikan secara otomatis.
2. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung juga resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.
Dilansir dari laman resmi Pemerintahan Provinsi Lampung, salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.
3. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.
Baca Juga: Syarat dan Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Bebas Denda PKB dan BBNKB
Melalui program ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak, diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25-40 persen untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.
4. Sulawesi Selatan