Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif hingga 31 Desember 2025. Program ini menawarkan diskon PKB 9,5 persen untuk 2025, bebas denda PKB, hingga potongan tunggakan 25 persen hingga 50 persen.
5. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan turut menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Desember 2025.
Program ini menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, serta diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.
6. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan.
Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
7. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat Aceh melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.
Baca Juga: Persiapan Operasi Lilin 2025, Korlantas Polri Incar 2 Jenis Pelanggaran Ini
8. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara juga membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.