Find Us On Social Media :

5 Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepulauan Riau, Berakhir Sebentar Lagi

By Sabtu, 06 Desember 2025 | 16:00
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau berakhir 15 Desember 2025, ada 5 keuntungan diberikan. (MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum 2026.

Saat ini pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa provinsi termasuk DKI Jakarta.

Program ampunan denda pajak kendaraan ini memberikan keringanan untuk penungggak pajak kendaraan dalam melakukan pembayaran.

Biasanya ada beberapa keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) di seluruh Indonesia.

Diantaranya adalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Salah satu provinsi yang masih menggelar pemutihan adalah Kepulauan Riau.

Melansir laman kepriprov.go.id, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 hingga 15 Desember 2025.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah, pada Minggu (16/11/2025).

Baca Juga: Yamaha Resmi Luncurkan X-Ride Edisi Terbatas, Apa Saja Ubahannya?

Abdullah menjelaskan bahwa perpanjangan program ini diberikan atas arahan langsung Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad, menyusul tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disediakan.

Kunjungan masyarakat ke kantor layanan Bapenda maupun gerai Samsat tercatat meningkat signifikan sejak program pemutihan diberlakukan.

“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama,” ujar Abdullah.