Find Us On Social Media :

Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Bapenda Lampung Raup Rp 645 Miliar

By Rabu, 10 Desember 2025 | 09:00
Bapenda Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan berhasil kumpulkan Rp 645 miliar. ( Otofemale.grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Saat ini beberapa provinsi di Indonesia masih menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Program ampunan denda pajak kendaraan ini meringankan para penunggak pajak.

Ada beberapa keringanan yang diberikan pemerintah provinsi (Pemprov) masing-masing wilayah dalam penerapan program pemutihan ini.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung menutup pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 dengan capaian yang dinilai sangat menggembirakan.

Hingga 6 Desember 2025, tercatat 456.658 unit kendaraan telah memanfaatkan program keringanan pajak tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, mengatakan program yang berjalan sejak 1 Mei hingga 6 Desember 2025 itu memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah dari sektor PKB.

"Total penerimaan PKB dari pemutihan pajak kendaraan mencapai Rp 213.298.908.172 atau setara dengan 33 persen dari total penerimaan PKB secara keseluruhan hingga 6 Desember 2025 yang telah mencapai lebih dari Rp 645 miliar," jelas Slamet, melansir Tribun Lampung.

Menurutnya, program pemutihan PKB tidak hanya menghapus seluruh tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, tetapi juga mewajibkan pemilik kendaraan membayar pokok satu tahun berjalan.

Baca Juga: Unik Penampakan Honda BeAT Bermesin 2-Tak, Top Speednya Cuma Segini

Tujuan kebijakan ini yakni meningkatkan kepatuhan pajak, mengoptimalkan pendapatan daerah, dan memperbaiki data kendaraan yang tidak aktif atau tidak valid dalam basis data PKB.

"Selain memberikan insentif bagi kendaraan di dalam provinsi, program pemutihan pajak kendaraan ini turut mendorong kendaraan bermotor dari luar Lampung untuk mutasi masuk," ujarnya.

Berdasarkan data Bapenda, lanjut Slamet sebanyak 8.139 unit kendaraan tercatat melakukan mutasi masuk selama program berjalan.

"Kebijakan ini menjadi salah satu upaya menggali potensi baru dari kendaraan bermotor yang beroperasi di Lampung namun sebelumnya terdaftar di luar daerah," ujar Slamet.