MOTOR Plus-online.com - Pemotor waspada, jangan melanggar lalu lintas karena ada kamera ETLE.
Semua jenis pelanggaran lalu lintas akan dengan mudah kena tilang elektronik atau ETLE melalui pelat nomor kendaraan.
Kakorlantas Polri mengungkap jumlah pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE meningkat 505 persen.
Sistem tilang elektronik (ETLE) diklaim menunjukkan efektivitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan metode sebelumnya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa penguatan sistem ini telah membawa lompatan besar dalam transparansi dan akurasi penegakan hukum di jalan raya.
Menurut Agus, ETLE merupakan bentuk penegakan hukum modern yang mengedepankan transparansi dan keadilan.
“Jadi tidak ada komplain satu dua bulan ini berkaitan dengan penegakan hukum menggunakan ETLE. Karena memang kita sudah harus lompat ke transformasi digital dan ini atensi Bapak Kapolri untuk penegakan ETLE ini,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (8/12/2025) melansir Kompas.com.
Dalam paparannya, Agus membeberkan adanya lonjakan data pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE sejak sistem tersebut diperkuat.
Baca Juga: Apa Itu Bobibos yang Sempat Viral, Dedi Mulyadi Siapkan Lahan di Lembur Pakuan
Jumlah pelanggaran yang ter-capture meningkat dari 1.710.918 pelanggaran menjadi 10.354.221 pelanggaran atau naik 505 persen.
Begitu pula data yang tervalidasi, melonjak 602 persen dari 582.000 pelanggaran menjadi 4.094.106 pelanggaran.