Find Us On Social Media :

Pengendara Harley-Davidson di Bali Nekat Pakai Jaket Polantas, Begini Endingnya

By Kamis, 11 Desember 2025 | 10:24
Seorang pengendara Harley-Davidson menggunakan jaket polisi lalu lintas saat touring di Bali. (Istimewa)

Dia mengakui bahwa dirinya bukan anggota kepolisian.

"Saya minta maaf atas kegaduhan yang saya buat. Saya dapat jaket itu dari online," kata Afriando, dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @polantasindonesia, Selasa (9/12/2025).

Untuk diketahui, penyalahgunaan atribut kepolisian ada sanksinya.

Pengendara Harley-Davidson yang pakai jaket Polantas hendak melakukan touring bersama para pemilik moge lainnya akhirnya ditangkap personel Satlantas Polres Karangasem. (Istimewa)

Dasar hukumnya juga tertulis di beberapa aturan.

Pertama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378, yang mengatur pidana bagi siapa pun yang menggunakan nama palsu atau martabat palsu (termasuk atribut polisi) untuk menipu dan mendapatkan keuntungan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa atribut Polri hanya untuk anggota aktif.

Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2010, yang mengatur hak-hak anggota Polri, termasuk penggunaan perlengkapan perorangan Polri (seragam dan atribut).

Keempat, SK Kapolri SKEP/702/IX/2005, yang mengatur secara lebih perinci mengenai sebutan dan penggunaan seragam dinas Polri dan PNS Polri.