Find Us On Social Media :

Masih Ada Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

By Senin, 15 Desember 2025 | 09:00
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta masih berlangsung sampai 31 Desember 2025. (FB)

MOTOR Plus-online.com - Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum waktunya habis.

Di Jakarta, program ampunan denda pajak kendaraan akan berakhir 31 Desember 2025.

Saat ini masih ada beberapa provinsi di Indonesia yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Para pemilik kendaraan yang belum melunasi tunggakan akan diberikan keringanan.

Namun demikian masing-masing provinsi memiliki program ampunan yang berbeda-beda.

Umumnya, penghapusan denda berkaitan dengan pokok pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, program ini mencakup sejumlah penghapusan sanksi dan biaya pajak kendaraan, di antaranya:

Baca Juga: Ahwin Sanjaya, Mantan Pembalap AHRT Meninggal Kecelakaan di Sumatera Cup Prix 2025

- Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor

- Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN)