MOTOR Plus-online.com - Polisi ungkap ada 4 lokasi di Depok banyak debt collector incar motor dan mobil.
Kasus perampasan kendaraan oleh debt collector di Depok sudah beberapa kali terjadi.
Polisi menghimbau masyarakat waspada perampasan kendaraan di jalan raya Depok.
Disebutkan, lokasi-lokasi yang ada di kota Depok rawan aksi penagihan hutang ilegal.
Kasi Humas Polres Depok, AKP Made Budi menjelaskan, hasil pemantauan menunjukkan ada empat titik yang kerap dijadikan lokasi operasi para mata elang, sebutan lain debt collector.
Empat ruas jalan yang disebut rawan adalah:
1. Jalan Margonda Raya
2. Jalan Tole Iskandar
3. Jalan Siliwangi
4. Jalan Raya Bogor
Baca Juga: Penantang Honda Forza 250, Skutik Bongsor Dayang V-Sharp 250T Dijual Murah
Selanjutnya, kepolisian akan memperketat patroli di titik-titik rawan tersebut. "Kepolisian akan terus secara intensif melakukan patroli terhadap mata elang yang kerap kali meresahkan di Kota Depok," ungkap Made Budi, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Made, patroli gabungan akan diperketat di jalur-jalur tersebut untuk mencegah aksi penghadangan maupun penagihan paksa di tengah jalan.