Dalam upaya untuk memberantas peredaran busi palsu, PT Niterra Mobility Indonesia akan melakukan beberapa tindakan sebagai langkah nyata.
Ammar Gil (kiri) dari AGPR Law Firm selaku kuasa hukum PT Niterra Mobility Indonesia mengatakan, kurang lebih ada 11 ribu lebih busi NGK palsu yang disita dan dihancurkan. (MOTOR Plus/ A. Ridho)
Diantaranya adalah:
- Melakukan edukasi kepada konsumen melalui kampanye digital maupun offline
- Monitoring pasar secara rutin dan membuka layanan pengaduan terkait informasi busi palsu
- Melakukan perubahan kemasan secara periodik agar keaslian produk mudah diidentifikasi
- Penertiban penjualan busi palsu yang beredar pada platform e-commerce
- Kerja sama dengan aparat dalam penertiban peredaran busi palsu
PT Niterra Mobility Indonesia mengajak seluruh konsumen dan mitra distributor untuk bersama-sama mendukung langka tersebut.
Hal ini agar terwujud pasar otomotif yang bebas dari produk palsu demi keselamatan dan kepercayaan konsumen.