Find Us On Social Media :

Syarat Mengurus STNK dan BPKB Hilang Akibat Bencana Banjir Bandang

By Rabu, 17 Desember 2025 | 12:00
Syarat dan cara mengurus STNK dan BPKB rusak atau hilang akibat banjir bandang. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Bencana alam berupa banjir bandang melanda wilayah Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Tidak sedikit kendaraan hancur akibat terbawa arus air yang deras.

Bukan cuma motor dan mobil yang rusak parah, dokumen kendaraan juga bisa rusak bahkan hilang.

Terjangan air deras menyapu semua yang ada di tiga provinsi tersebut termasuk kendaraan milik warga.

Lalu bagaimana cara mengurus dan syarat membuat STNK dan BPKB yang hilang akibat banjir bandang?

STNK dan BPKB merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki pemilik kendaraan, baik untuk keperluan administrasi, pembayaran pajak, hingga proses jual beli.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, STNK dan BPKB yang rusak atau hilang bisa diurus sesuai ketentuan yang berlaku.

“STNK hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mengacu pada pasal 60 Perpol 7 tahun 2021,” mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Komitmen Lindungi Konsumen, 11 Ribu Lebih Busi NGK Palsu Dihancurkan

Syarat yang diperlukan untuk mengurus STNK yang rusak atau hilang, sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SPRKB) yang telah disiapkan oleh petugas Polri

2. KTP asli pemilik kendaraan

3. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP penerima kuasa (apabila diwakilkan)