Find Us On Social Media :

Terungkap Penghasilan Debt Collector Per Bulan, Sering Tarik Kendaraan Kredit

By Senin, 29 Desember 2025 | 10:15
Debt collector atau mata elang sering merampas kendaraan kredit, terungkap gajinya per bulan. (Instagram/lensa_berita)

Karena bermitra dengan perusahaan yang sudah berbadan hukum, ini membuat para mata elang tidak dapat bertindak sembarangan dalam menjalankan profesinya.

Hampir 16 tahun menjalani profesi ini, Alex bilang bahwa syarat untuk menjadi mata elang tidaklah mudah meski sering dianggap ilegal oleh banyak orang.

Syarat pertama, seorang mata elang yang resmi dan sudah berada di bawah naungan PT berbadan hukum wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang aktif.

Namun, untuk mendapatkan KTA atau masuk ke dalam PT, seorang mata elang juga tidak bisa sembarangan dan harus melakukan sertifikasi terlebih dahulu.

"Syarat kedua, yang harus dibikin wajib itu ada yang namanya SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia) dan SPPI itu diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bawah naungan APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Keuangan)," jelas Alex.

Baca Juga: Kelihatan Jelas Ciri Kabel Bodi Motor Rusak dan Harus Ganti Baru

Untuk mendapatkan SPPI juga tidak mudah.

Calon mata elang harus menjalani tes online dengan tingkat kesulitan yang cukup tinggi.

Dalam tes tersebut, peserta akan diuji terkait sistem penagihan yang benar, mulai dari cara menyapa debitur saat diberhentikan di jalan, cara berinteraksi, menyampaikan tujuan, hingga sikap dan per

Selain sulit, peserta juga harus membayar biaya tes SPPI sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

Setiap mata elang akan mati-matian mendapatkan SPPI agar bisa dipekerjakan oleh PT yang telah bermitra dengan leasing.

"Saya sampaikan bahwa, mata elang zaman sekarang tidak ada yang tidak punya KTA dan SPPI, itu wajib punya semua, karena PT-PT yang merekrut tenaga lepas seperti mata elang di lapangan itu mereka harus memberikan surat tugas, dan wajib punya namanya SPPI, tidak semudah zaman dulu," tegas Alex.

Dengan adanya SPPI, pihak PT dan leasing menjadi yakin bahwa mata elang yang dipekerjakannya bisa menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, salah satunya tidak dengan melakukan kekerasaan saat penagihan.