Find Us On Social Media :

Buruan ke Samsat, 2 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir

By Senin, 29 Desember 2025 | 12:13
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta akan berakhir pada 31 Desember 2025. (Dok MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan bermotor 2025 masih berlangsung di beberapa provinsi.

Salah satunya adalah di Jakarta yang akan berakhir dua hari lagi.

Para penunggak pajak kendaraan segera urus ke Samsat terdekat sebelum waktunya berakhir.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program tahunan pemerintah provinsi (Pemprov).

Pemilik kendaraan yang menunggak pajak diberikan keringanan penghapusan denda.

Karena itu, segera manfaatkan program tahunan ini.

Layanan pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan di Samsat wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, dapat juga dilakukan melalui aplikasi SIGNAL pada akhir pekan.

Baca Juga: Terungkap Penghasilan Debt Collector Per Bulan, Sering Tarik Kendaraan Kredit

TMC Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa program pemutihan ini berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

“Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025. Khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Program ini mencakup sejumlah penghapusan sanksi dan biaya pajak kendaraan, di antaranya: