MOTOR Plus-online.com - Keberadaan debt collector di jalan raya menimbulkan keresahan.
Pasalnya, gerombolan lelaki bebadan besar ini kerap merampas kendaraan milik masyarakat.
Aksi menahan bahkan merampas kendaraan di jalan kerap menimbulkan keributan.
Karena itu penting mengetahui perbedaan debt collector resmi dengan gadungan.
Hal ini diungkapkan langsung pihak leasing kendaraan.
Industri pembiayaan kendaraan bermotor menegaskan bahwa tidak semua penagih lapangan atau debt collector dapat disamakan.
Perusahaan leasing membedakan antara debt collector resmi dengan oknum penagih gadungan yang kerap mengintimidasi dan penarikan kendaraan secara sepihak di jalan.
“Debt collector resmi harus punya surat kuasa, sertifikat fidusia, SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia), dan bertindak sopan," ujar salah satu direktur perusahaan pembiayaan, Ronald (bukan nama sebenarnya), melansir Kompas.com.
Baca Juga: Terungkap Penghasilan Debt Collector Per Bulan, Sering Tarik Kendaraan Kredit
Penagih resmi bekerja berdasarkan SOP perusahaan pembiayaan dan tidak dibenarkan melakukan penarikan kendaraan secara paksa di ruang publik.
Setiap langkah penagihan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Adapun praktik penarikan kendaraan di jalan yang kerap memicu keributan umumnya dilakukan oleh oknum debt collector.