Find Us On Social Media :

Pihak Leasing Kendaraan Bongkar Ciri Debt Collector Resmi dengan Gadungan

By Rabu, 31 Desember 2025 | 09:00
Debt collector atau mata elang kerap meresahkan masyarakat, sering merampas kendaraan kredit di jalan. (Tribunnews.com)

Oknum penagih utang itu sering memanfaatkan data kendaraan untuk melakukan eksekusi sepihak.

“Kalau diajak ke kantor polisi lalu dia gagap, itu tanda-tanda tidak benar,” kata Ronald.

Ronald juga menyoroti bahwa konflik di lapangan sering kali terjadi bukan dengan debitur aktif, melainkan dengan pihak ketiga yang menguasai kendaraan.

Berdasarkan data industri, lebih dari 95 persen kendaraan yang ditindak penagih telah berpindah tangan meski status kreditnya belum lunas.

“Perlu dipahami, 95 persen lebih eksekusi itu terjadi karena kendaraannya sudah bukan di tangan debitur, tetapi di tangan pihak ketiga,” ujarnya.

Baca Juga: Meluncur Kembaran Yamaha Byson Versi 250cc, Dijual Rp 75 Juta

Kondisi tersebut memperbesar potensi benturan di lapangan karena pihak ketiga merasa sebagai pemilik sah kendaraan.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan masih memegang hak fidusia atas unit yang kreditnya bermasalah.

Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan, baik dilakukan oleh debt collector resmi maupun tidak.

Oknum yang melakukan perampasan kendaraan di jalan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal penganiayaan, atau pasal lain sesuai dengan perbuatannya.