Find Us On Social Media :

Jadwal Pelayanan SIM di Jakarta Rabu 31 Desember 2025, Waktunya Terbatas

By Rabu, 31 Desember 2025 | 08:00
Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan melakukan perpanjangan Rabu (31/12/2025) jam operasional terbatas. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda apakah sudah berakhir?

Jadwal pelayanan SIM pada Rabu (31/12/2025) jam operasionalnya terbatas.

SIM yang terlambat diperpanjang walaupun satu hari, pemilik harus membuat baru.

Melansir Kompas.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan penyesuaian layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama periode libur nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Informasi ini disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan masyarakat mengetahui jadwal operasional layanan SIM selama libur akhir tahun.

Dalam pengumuman tersebut, pelayanan SIM mengalami pembatasan pada beberapa hari tertentu.

Pada Rabu, (31/12/2025), layanan SIM tetap dibuka namun hanya sampai pukul 12.00 WIB.

Pelayanan tersebut mencakup Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, serta layanan SIM keliling.

Baca Juga: Meluncur Kembaran Yamaha Byson Versi 250cc, Dijual Rp 75 Juta

Sementara itu, pada Kamis, (1/1/2026), seluruh pelayanan SIM ditiadakan.

Penutupan layanan ini berlaku untuk Satpas, gerai SIM, maupun SIM keliling di wilayah DKI Jakarta.