Pelayanan penerbitan SIM baru kembali dibuka pada Jumat, (2/1/2026).
Namun, khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2026, diberikan dispensasi perpanjangan yang dapat dilakukan pada 2 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan, bukan penerbitan baru.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal tersebut agar tidak terlambat mengurus perpanjangan SIM.
Pasalnya, sesuai ketentuan yang berlaku, SIM yang telah melewati masa berlaku tanpa dispensasi wajib diproses ulang dari awal.
Informasi resmi ini disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya sebagai bagian dari pelayanan publik selama momentum libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus untuk menghindari antrean dan kendala administratif di kemudian hari.