MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik atau ETLE wajib melakukan konfirmasi dan membayar denda.
Jika mengabaikan atau tidak melakukan konfirmasi, maka saat bayar pajak tahunan akan ditolak dan kendaraan terancam bodong.
Perhatikan cara membayar denda tilang ETLE, agar prosesnya berjalan lancar.
Sementara itu, jumlah pelanggar yang terkena tilang online menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) meningkat pesat pada tahun 2025 ini.
Melansir Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyebut bahwa penguatan sistem tilang telah membawa lompatan besar dalam hal transparansi dan akurasi penegakan hukum di jalan raya.
Agus menjelaskan bahwa ETLE merupakan bentuk modernisasi penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, keterbukaan, dan kepastian data.
“Tidak ada komplain satu hingga dua bulan terakhir terkait penegakan hukum menggunakan ETLE. Kita memang harus melompat ke transformasi digital, sesuai atensi Bapak Kapolri,” ujar Agus dalam keterangan tertulis.
Dalam paparannya, Agus mengungkapkan adanya peningkatan signifikan pada jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE setelah sistem tersebut diperkuat.
Baca Juga: Pertamax Turun Rp 400, Daftar Lengkap BBM Pertamina dan BBM Swasta
- Pelanggaran terekam (ter-capture): naik dari 1.710.918 menjadi 10.354.221 pelanggaran (melonjak 505%)