MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berakhir pada 31 Desember 20205 lalu.
Tapi para pemilik kendaraan di Jakarta masih bisa mendapatkan potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta kini berpeluang mendapatkan pengurangan hingga pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini seiring dengan diberlakukannya aturan terbaru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengatur kriteria, syarat, serta mekanisme pengajuan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan tertentu.
Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, permohonan pengurangan PKB mulai berlaku sesuai dengan ketentuan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025.
“Terkait permohonan pengajuan pengurangan PKB sudah mulai berlaku sesuai dengan Kepgub nomor 841 tahun 2024, dengan ketentuan wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan pengurangan sebagaimana terlampir pada Kepgub tersebut,” ucap Herlina dikutip dari Kompas.com.
Aturan ini menjadi landasan hukum terbaru bagi wajib pajak di DKI Jakarta untuk mendapatkan keringanan PKB, baik yang diberikan otomatis maupun melalui pengajuan pemilik kendaraan dengan memenuhi persyaratan dan dokumen pendukung.
Ketentuan pengurangan dan pembebasan PKB di DKI Jakarta, sebagai berikut:
Baca Juga: Bayar Pajak Ditolak Kendaraan Terancam Bodong, Catat Cara Bayar Denda Tilang ETLE