Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Warga Jakarta Masih Dapat Potongan PKB

By Jumat, 02 Januari 2026 | 10:21
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berakhir 31 Desember 2025, tapi masih ada potongan PKB. (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online)

A. Pengurangan Pokok PKB Secara Jabatan

- Diberikan otomatis untuk kendaraan yang mengajukan mutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta

- Masa kepemilikan kendaraan kurang dari 12 bulan sejak akhir masa pajak tahun berjalan

- Besaran pengurangan dihitung proporsional berdasarkan sisa masa pajak dalam hitungan bulan

B. Pengurangan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak

- Berlaku untuk kendaraan rusak berat dan tidak digunakan lebih dari 6 bulan

- Berlaku untuk kendaraan kepentingan sosial atau keagamaan nonkomersial

- Berlaku untuk kendaraan dengan nilai pasar lebih rendah dari NJKB

Besaran pengurangan:

- Hingga 50 persen PKB terutang (kendaraan rusak berat dan sosial-keagamaan)

Baca Juga: Fakta Diungkap Mekanik Bengkel, Menyilang Bobot Roller Motor Matic Cuma Buang Duit

- Selisih PKB berdasarkan NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar Wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi kendaraan