A. Pengurangan Pokok PKB Secara Jabatan
- Diberikan otomatis untuk kendaraan yang mengajukan mutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta
- Masa kepemilikan kendaraan kurang dari 12 bulan sejak akhir masa pajak tahun berjalan
- Besaran pengurangan dihitung proporsional berdasarkan sisa masa pajak dalam hitungan bulan
B. Pengurangan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak
- Berlaku untuk kendaraan rusak berat dan tidak digunakan lebih dari 6 bulan
- Berlaku untuk kendaraan kepentingan sosial atau keagamaan nonkomersial
- Berlaku untuk kendaraan dengan nilai pasar lebih rendah dari NJKB
Besaran pengurangan:
- Hingga 50 persen PKB terutang (kendaraan rusak berat dan sosial-keagamaan)
Baca Juga: Fakta Diungkap Mekanik Bengkel, Menyilang Bobot Roller Motor Matic Cuma Buang Duit
- Selisih PKB berdasarkan NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar Wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi kendaraan