Merokok sambil berkendara bisa kena denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.
Aturan tersebut mengacu pada Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena dianggap mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan, meski tidak disebutkan spesifik merokok tapi masuk kategori "melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi".
Sanksi ini berlaku untuk pengemudi mobil maupun motor, dan jika menyebabkan kecelakaan, bisa dikenakan pasal lebih berat.