Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di Sulawesi Tenggara Khusus Pelajar dan Mahasiswa

By Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:54
Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2026 berlangsung di Sulawesi Tenggara (Sultra) khusus pelajar dan mahasiswa. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

Melansir akun Instagram @bapenda.sultra, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi meluncurkan kebijakan keringanan/pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus bagi pelajar/mahasiswa di Sulawesi Tenggara.

Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

Syarat yang harus dipenuhi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, wajib balik nama terlebih dahulu)

3. Bukti status pelajar/mahasiswa (kartu pelajar/mahasiswa)

4. BPKB

Para pelajar dan mahasiswa yang memiliki kendaraan bisa cek informasi lebih lengkap melalui laman resmi Bapenda Sultra di bapenda.sultra.go.id.