Melansir akun Instagram @bapenda.sultra, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi meluncurkan kebijakan keringanan/pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus bagi pelajar/mahasiswa di Sulawesi Tenggara.
Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.
Syarat yang harus dipenuhi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, wajib balik nama terlebih dahulu)
3. Bukti status pelajar/mahasiswa (kartu pelajar/mahasiswa)
4. BPKB
Para pelajar dan mahasiswa yang memiliki kendaraan bisa cek informasi lebih lengkap melalui laman resmi Bapenda Sultra di bapenda.sultra.go.id.