Find Us On Social Media :

Debt Collector Datang ke Rumah Mau Tarik Kendaraan, Pihak Leasing Kasih Solusi

By Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Debt collector datang ke rumah pemililik kendaraan untuk menagih hutangg. (TikTok @sarjana1709_urangawakmah)

Di antaranya penagihan via telepon, melakukan penagihan via surat dalam bentuk Surat Peringatan 1, 2, 3, dan kunjungan langsung ke alamat debitur.

Namun, jika debitur tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran, barulah perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan PEOJF yang sudah tersertifikasi oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

“PEOJF yang resmi memiliki surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan dilengkapi identitas lengkap saat akan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia,” ucap Riadi.

“Debitur bisa mencocokkan nama yang tertera di surat tugas dengan identitas PEOJF yang datang,” katanya.

Bahkan, kata dia, debitur tidak perlu ragu untuk melakukan konfirmasi, dengan menghubungi kantor perusahaan pembiayaan terdekat.

Terutama untuk mengecek apakah betul petugas tersebut yang ditugaskan dari perusahaan pembiayaan.

Lalu apa langkah terbaik jika sudah benar-benar didatangi PEOJF?

Riadi menyarankan agar debitur tidak mengambil sikap emosional, melainkan segera menghadap ke kantor resmi perusahaan pembiayaan.

“Jika didatangi oleh PEOJF, debitur sebaiknya datang langsung ke kantor perusahaan pembiayaan terdekat untuk menyelesaikan permasalahannya,” ujarnya.

Pada akhirnya, edukasi dan keterbukaan informasi antara debitur dan perusahaan perusahaan pembiayaan menjadi kunci untuk menghindari konflik di jalan.

Selama prosedur dijalankan dengan benar, debt collector tidak lagi menjadi hal menakutkan, melainkan bagian dari mekanisme resmi yang harus dipatuhi.