MOTOR Plus-online.com - Kasus bentrokan yang melibatkan debt collector dengan pemilik kendaraan sudah beberapa kali terjadi.
Umumnya keributan diawali dengan penarikan paksa kendaraan di jalan.
Kejadian penarikan kendaraan yang sering menyebabkan keributan membuat OJK bereaksi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya akan menertibkan praktik penagihan utang.
Terutama dengan menegaskan tanggung jawab kreditur atau pihak pemberi pinjaman terhadap penagih yang mereka tugaskan.
Langkah ini menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12), yang menewaskan dua penagih utang atau mata elang (matel).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, OJK sejatinya telah memiliki pengaturan yang mengatur tata cara penagihan kepada konsumen.
Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: Harga Motor MotoGP dengan Motor WorldSBK Bagai Langit dan Bumi
“Aturan ini memuat batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik,” kata Mahendra kepada media di Kantor Kemenko Perekonomian, melansir Kompas TV.
Menurut Mahendra, dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal telah menetapkan standar agar praktik penagihan tidak melanggar ketentuan.
Namun, ia menilai kasus di Kalibata sudah masuk ke ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.