“Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh dari itu, sudah masuk ke masalah hukum. Isunya sudah isu penegakan hukum,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Meski demikian, OJK tetap akan menelaah kemungkinan penertiban lanjutan, khususnya terkait tanggung jawab pihak pemberi pinjaman yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan.
Mahendra menegaskan, kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada penagih utang.
OJK juga akan mengevaluasi apakah masih terdapat celah pengaturan atau pengawasan yang perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kalibata.
Kepolisian menyebutkan, utang sepeda motor menjadi pemicu peristiwa yang menewaskan dua penagih utang tersebut.