Find Us On Social Media :

Syarat dan Biaya Bikin Baru atau Perpanjang SIM 2026, Ada Kenaikan?

By Minggu, 04 Januari 2026 | 09:00
Ketahui tarif terbaru bikin dan perpanjang SIM 2026 serta persyaratannya. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua pemilik kendaraan.

Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya dengan baik dan benar.

Selain itu, pengendara motor yang tidak memiliki SIM C bakal kena sanksi tilang, saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan.

Untuk yang akan bikin SIM baru atau perpanjangan, ketahui biayanya di tahun 2026 ini apakah ada kenaikan.

Selain itu, persiapkan beberapa persyaratan sebelum membuat SIM baru atau perpanjangan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM C per Januari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000, sementara perpanjangannya Rp 75.000, berlaku di seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan dari tahun lalu,” ucap Prianggo mengutip Kompas.com.

Biaya penerbitan SIM belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani, tarifnya menyesuaikan dengan kebijakan klinik yang dipilih pemohon.

Baca Juga: Imbas Bentrok Berdarah Debt Collector di Kalibata, OJK Ambil Langkah Tegas

Sebagai tambahan informasi, pengelompokan SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu: