- SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis berbasis listrik.
- SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.
Persyaratan pembuatan SIM C:
- Kondisi fisik dan mental yang sehat.
- Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri.
- Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan bermotor.
- Kemampuan membaca dan menulis. Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.
- Untuk membuat SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.
- Untuk membuat SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.