Find Us On Social Media :

Berlaku Serentak Tahun 2027, Ini Beda BPKB Elektronik dengan BPKB Lama

By Kamis, 15 Januari 2026 | 10:12
Korlantas Polri menegaskan penerapan BPKB Elektronik secara nasional akan berlaku mulai tahun 2027. (Ditlantas Polda Aceh)

Perbedaan mendasar lain antara BPKB elektronik dan biasa terdapat pada blanko BPKB.

Pada BPKB biasa terdapat isian tulisan tangan yang menginformasikan identitas pemilik dan kendaraan, sementara model elektronik kosong.

“Semua BPKB untuk kendaraan roda dua masih menggunakan BPKB biasa untuk saat ini,” ucap dia.

BPKB elektronik

- Ukuran lebih kecil seperti pasport.

- Mempunyai Chip RFID.

- Isi blanko kosong.

- Pada saat akan mencetak BPKB elektronik disambungkan terlebih dahulu dengan SAM Card dan Reader.

BPKB Konvensional (biasa)