Find Us On Social Media :

Berlaku Serentak Tahun 2027, Ini Beda BPKB Elektronik dengan BPKB Lama

By Kamis, 15 Januari 2026 | 10:12
Korlantas Polri menegaskan penerapan BPKB Elektronik secara nasional akan berlaku mulai tahun 2027. (Ditlantas Polda Aceh)

- Dapat digunakan untuk semua proses regident ranmor baik untuk R2 dan R4 atau lebih.

- Ukuran lebih besar daripada BPKB elektronik.

- Tidak mempunyai Chip RFID Isi blanko terdapat tulisan (identitas pemilik dan identitas kendaraan).

- Pada saat akan mencetak BPKB konvensional tidak perlu disambungkan dengan SAM Card dan Reader (langsung mencetak).