Sistem ETLE Presisi secara otomatis akan melakukan identifikasi terhadap nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan, identitas pemilik, hingga klasifikasi pelanggaran.
Seluruh data tersebut kemudian diverifikasi sebelum diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran.
Setelah data dinyatakan valid, petugas dapat mencetak surat konfirmasi tilang elektronik di lokasi menggunakan perangkat pemindai portabel.
Pelanggar lalu lintas selanjutnya diberikan dua pilihan penyelesaian, yaitu melakukan pembayaran denda secara langsung melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Dijual Mulai Rp 22 Juta, Yamaha Fazzio Hybrid Tampil Makin Crazee dengan Warna Baru
Penerapan ETLE Handheld di Kabupaten Garut difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan lebih dari satu orang, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.
Melalui penerapan sistem ini, Satlantas Polres Garut berharap dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta membangun budaya tertib lalu lintas di tengah masyarakat.
Selain itu, penggunaan ETLE Handheld juga diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran yang dilakukan petugas dan pelanggar serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di bidang lalu lintas.