Find Us On Social Media :

Satlantas Polres Garut Resmi Terapkan ETLE Handheld, Bagaimana Cara Kerjanya?

By Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:06
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut mulai melakukan sosialisasi sekaligus uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah Kabupaten Garut. ( humas.polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang sering melanggar lalu lintas, polisi terapkan sistem tilang model baru.

Tilang elektronik atau ETLE handheld mulai diterapkan Satlantas Polres Garut, Jawa Barat.

Bagaimana cara kerja ETLE handheld?

Tilang ETLE handheld adalah tilang yang menggunakan perangkat smartphone khusus yang telah terintegrasi langsung dengan sistem ETLE nasional.

Para pelanggar lalu lintas akan direkam melalui ponsel atau HP milik anggota polisi di jalan raya.

Pelanggar lalu lintas tidak bisa berkelit karena sudah ada bukti yang direkam melalui ponsel anggota polisi yang bertugas.

Melansir laman humas.polri.go.id, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut mulai melakukan sosialisasi sekaligus uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah Kabupaten Garut.

Kasat Lantas Polres Garut AKP Aang Andi Suhandi, S.A.P., mengatakan bahwa inovasi ini dihadirkan sebagai langkah modernisasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, akurat, dan berbasis teknologi pada Selasa (20/1/2026) lalu.

Baca Juga: Motor Bekas Honda BeAT 2018 Cuma Rp 6,5 Juta Lokasi di Tangerang

Melalui ETLE Handheld, petugas lalu lintas dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran secara real-time langsung di lapangan dengan memanfaatkan perangkat ponsel pintar khusus yang telah dilengkapi aplikasi ETLE Presisi.

Sistem ini memungkinkan setiap pelanggaran yang tertangkap kamera petugas dapat langsung terhubung ke pusat data nasional.

ETLE Handheld menjadi pelengkap dari sistem pengawasan lalu lintas yang sebelumnya telah diterapkan, seperti ETLE statis dan mobile di Kabupaten Garut.

Kehadiran perangkat genggam ini diharapkan mampu menjangkau lokasi-lokasi yang belum terpasang kamera ETLE permanen.

Sistem ETLE Presisi secara otomatis akan melakukan identifikasi terhadap nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan, identitas pemilik, hingga klasifikasi pelanggaran.

Seluruh data tersebut kemudian diverifikasi sebelum diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran.

Setelah data dinyatakan valid, petugas dapat mencetak surat konfirmasi tilang elektronik di lokasi menggunakan perangkat pemindai portabel.

Pelanggar lalu lintas selanjutnya diberikan dua pilihan penyelesaian, yaitu melakukan pembayaran denda secara langsung melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Dijual Mulai Rp 22 Juta, Yamaha Fazzio Hybrid Tampil Makin Crazee dengan Warna Baru

Penerapan ETLE Handheld di Kabupaten Garut difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan lebih dari satu orang, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.

Melalui penerapan sistem ini, Satlantas Polres Garut berharap dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta membangun budaya tertib lalu lintas di tengah masyarakat.

Selain itu, penggunaan ETLE Handheld juga diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran yang dilakukan petugas dan pelanggar serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di bidang lalu lintas.