Find Us On Social Media :

3 Provinsi Kembali Berikan Keringanan Denda Pajak Kendaraan, Cek Lokasinya

By Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:17
Program pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berlangsung di Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara. (Kompas.com)

- Penghapusan denda PKB

- Pembebasan pajak progresif

- Bebas BBNKB kendaraan bekas

Dengan program tersebut, masyarakat Aceh hanya perlu membayar PKB tahun berjalan tanpa dikenakan denda.

Sementara semua tunggakan PKB tahun-tahun lalu dihapuskan.

Baca Juga: Motor Bekas Honda BeAT 2018 Cuma Rp 6,5 Juta Lokasi di Tangerang

2. Bali

Mulai 5 Januari 2026, Pemprov Bali menghadirkan kebijakan baru untuk wajib pajak dan khusus masyarakat yang patuh bayar pajak.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, berikut konten keringanan pajak kendaraan di Bali:

- Pengurangan pokok PKB: 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc, 9 persen untuk kendaraan 200 cc ke atas.

- Tambahan pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan yakni sebesar 10 persen untuk kendaraan sampai 200 cc, dan 5 persen untuk kendaraan 200 cc ke atas.


3. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara Sulawesi Tenggara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026.