Find Us On Social Media :

Bonceng Bayi, Pemotor Ngamuk Ditegur Merokok, Terancam Dipenjara atau Bayar Denda

By Selasa, 27 Januari 2026 | 12:26
Pemotor ngamuk pukul orang gara-gara ditegur merokok, merokok sambil berkendara diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283. Ancaman penjara 3 bulan atau membayar denda sebesar Rp 750 ribu. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Lagi-lagi pemotor ngamuk enggak terima ditegur karena merokok.

Padahal, merokok sambil berkendara dilarang dan sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283.

Ancaman penjara 3 bulan atau membayar denda sebesar Rp 750 ribu.

Walaupun aturan sudah jelas, namun pemotor masih banyak belum sadar bahaya merokok sambil berkendara.

Baru-baru ini, seorang pemotor ngamuk pukul pemotor lain yang mengingatkan untuk mematikan rokok.

Ironisnya, pasangan suami istri itu mebonceng bayi.

Viral di media sosial pengendara motor terlibat keributan dengan sesama pemotor karena tak terima ditegur berkendara sambil merokok.

Awalnya, perekam menegur pemotor tersebut untuk tak merokok di jalan.

Baca Juga: Honda Monkey 125 2026 Mewah Disiram Cat Hitam Doff, Harganya Setara Mobil Bekas

"Di motor enggak boleh ngerokok bro. Abunya kena orang," ujar perekam saat penegur pasutri tersebut sebagaimana terlihat dalam video yang viral pada Selasa (27/1/2026).

Teguran lisan itu sama sekali tak digubris oleh pasutri tersebut.

Pasutri itu yang mengendarai motor bebek tanpa plat nomor belakang dan helm itu tetap melaju sembari merokok.

Sampai akhirnya ketika di seberang Pasar Palmerah, perekam menyiramkan air ke rokok yang dinyalakan pelaku.