Find Us On Social Media :

Bonceng Bayi, Pemotor Ngamuk Ditegur Merokok, Terancam Dipenjara atau Bayar Denda

By Selasa, 27 Januari 2026 | 12:26
Pemotor ngamuk pukul orang gara-gara ditegur merokok, merokok sambil berkendara diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283. Ancaman penjara 3 bulan atau membayar denda sebesar Rp 750 ribu. (Istimewa)

Hal itu membuat pelaku marah dan kemudian menghentikan kendaraan.

Pelaku yang turun dari motor langsung memukul perekam sembari melontarkan makian.

Ia pun mengaku merupakan akamsi. Pelaku bahkan menjadikan bayi yang dibawanya sebagai alasan.

"Gue bawa bayi. Gue anak sini, gue m*tiin lu," ujar pelaku sembari memukul dan menendang perekam video.

Baca Juga: Waspada Razia Gabungan Segera Digelar, Ini Fokus Utama Operasi Keselamatan 2026

Kemarahan pelaku coba diredam oleh sang istri yang turut menghakimi perekam karena menegur mereka.

Keributan akhirnya dipisahkan oleh sejumlah warga sekitar.

Namun, antara pelaku dan perekam masih sama-sama berargumen.

Pelaku menanyakan darimana perekam berasal sembari mempersoalkan mengapa menegurnya.

"Anak mana sih lu. Lu polisi gue tanya," ujar pelaku.

Perekam tak menggubris ocehan pelaku dan tetap menjelaskan bahwa dilarang merokok saat berkendara.

Ia pun mengancam akan melakukan visum atas apa yang dialaminya.

"Ga boleh ngerokok di jalan, ada aturannya. Gue visum ya," kata perekam.